Top Ad unit 728 × 90

Pemutusan PLN Konsumen Berbondong Bondong Beradu Ke Komisi DPRD



Barabai - Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah memanggil PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Area Barabai terkait banyaknya aduan dari masyarakat masalah surat peringatan pemutusan listrik hanya gara-gara terlambat bayar dua sampai tiga hari saja.

Bertempat di Gedung DPRD HST Selasa (13/6), Sekretaris Komisi tiga DPRD HST Salpia Riduan meminta Manager PLN Area Barabai Gunawan yang datang beserta Asistennya untuk menjelaskan dan menanggapi permasalahan tersebut yang sangat meresahkan masyarakat hingga mengadu ke DPRD.

"Kalau masyarakat menunggak bayar sampai tiga bulan wajarlah mendapatkan surat peringatan pemutusan listrik tetapi kalau hanya dua sampai tiga hari itu kesannya pihak PLN terlalu ambisius untuk melayangkan surat peringatan pemutusan," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, hal ini sangat berbanding terbalik dengan pelayanan ketika PLN mengadakan pemadaman, nomor telpon pengaduan PLN 0511-123 justru jika dihubungi sangat sulit dan tidak aktif ditambah lagi kenaikan listrik yang sangat mahal.
"Ketika nomor tersebut tidak aktif Pihak PLN meminta mendatangi ke Kantor, hal tersebut justru menyusahkan masyarakat kita khususnya yang berada di Daerah pedalaman atau pegunungan apalagi malam-malam," katanya.

Anggota DPRD HST yang lainnya H Taufiqurrahman juga mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sangat sulit untuk berurusan dan menemui Manager PLN di kantornya padahal yang di urus tersebut sangat penting terkait kelistrikan.

"Disamping itu biaya pulsa token listrik juga kalau pembelian Rp100 Ribu isinya cuma Rp70 ribu kemana sisanya, sempat kami menanyakan ke Dinas Pendapatan Daerah apakah sisanya tersebut masuk dalam pajak penerangan jalan (PPJ) atau masuk kas Daerah sebagai PAD ternyata tidak," katanya.

Manager PLN Area Barabai Gunawan menjelaskan secara umum pasokan listrik untuk wilayah Kalselteng saat ini surplus rata-rata 80 sampai dengan 100 Megawatt ketika malam hari jadi sangat mencukupi kebutuhan listrik ketika bulan puasa sampai lebaran nanti.

"Terkait surat peringatan yang kami layangkan sebenarnya secara aturan merupakan kesepakatan antara PLN dan pelanggan ketika ingin melakukan pemasangan listrik dan telah ditanda tangani oleh pelanggan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)," katanya.

Menurutnya, setelah surat peringatan awal itu diberikan kepada pelanggan yang belum bayar tagihan listrik pihak PLN berhak memutus sementara, namun di lapangan pihaknya memberikan keringanan dengan kesepakatan terlebih dahulu pelanggan ini bisa bayarnya kapan.

"Setelah selama 40 hari pelanggan ini masih tidak bisa melakukan pembayaran baru kami putus aliran listriknya secara permanen dan jika pelanggan ingin melakukan pemasangan listrik kembali maka tarifnya sama dengan ketika pemasangan baru di tambah biaya tunggakannya," katanya.
Lebih lanjut Gunawan menyampaikan, kenaikan tarif listrik sebenarnya tidak ada hanya subsidi pelanggan 900 VA sampai ke atasnya yang dicabut oleh Pemerintah. Untuk nomor layanan itu pihaknya sering mencoba, bisa saja dihubungi, karena nomor layanan se Kalimantan tersebut sentralnya di Balikpapan.

"Terkait pulsa token itu sama dengan ketika kita membeli Kouta internet 2 Gb harganya Rp50 Ribu, kalkulasinya adalah biaya pulsa itu dikalikan dengan tegangan pemasangan akan sama dengan biaya pembelian pulsa. Mendengar masukan dari DPRD tadi kita akan menindak lanjuti dan melakukan pembenahan," katanya.

Pemutusan PLN Konsumen Berbondong Bondong Beradu Ke Komisi DPRD Reviewed by Muhammad Rasidi on 00.35 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by Habar Benua © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.