Top Ad unit 728 × 90

Sopir debat POlisi Tilang STNK Mati


Sopir Ini Mendebat Polisi Soal Tilang Pajak STNK, Setelah Dibuka Aturannya, Langsung Lemah
RANTAU - Sudah sering pengendara motor atau mobil mengeluh, terkait tindakan tilang yang dilakukan polisi karena pajak kendaraan mati.

Menurut mereka polisi tidak berhak menilang karena pajak mati. Cuma keluhan itu hanya berani disampaikan di belakang atau tidak di depan polisi yang menilang.
Kali ini ada sopir mobil yang berani mendebat polisi terkait tindakan polisi yang menilang karena pajak mati.

Rabu (14/6/2017) Satlantas Polres Tapin dan Dishub menggelar razia di Terminal Dishub Jalan By Pass. Ada seorang sopir yang memprotes tindakan polisi yang menilangnya dengan alasan pajak motornya mati.

Perdebatan pun berlangsung, polisi berdalih mereka punya payung hukum untuk menilang motor atau mobil yang pajaknya mati.

"Coba bukakan peraturannya dan sebutkan pasalnya? Tegas sopir tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Patroli Satlantas Polres Tapin Ipda Sukirman pun memerintahkan anak buahnya membukakan aturan dan menyebutkan pasalnya.

Setelah diperlihatkan aturan dan pasal tersebut, baru sopir itu melunak dan dia ditilang. "Tolong pak aturan tadi kirim ke WA saya," pintanya. Polisi pun mengirimkan aturan tersebut lewat WA.
Menurut Ipda Sukirman, berdasarkan UU no 22/2009 tentang. LLAJ pasal 70 ayat 2. Kemudian Perkap no 5/2012 tentang registrasi. STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah. Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Harus dimintakan pengesahan setiap tahun itu, maknanya harus bayar pajak, kalau pajaknya mati ya ditilang, pungkas Ipda Sukirman. (*)


Sopir debat POlisi Tilang STNK Mati Reviewed by Muhammad Rasidi on 07.08 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by Habar Benua © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.