Dua terdakwa pembunuhan Kasir Dituntut Seumur Hidup - Samarinda
Selasa, 06 Juni 2017 01:30
SAMARINDA. Dua pembunuh sadis yang merenggut paksa nyawa Manrafi (25), kasir toko sembako milik H Anca yang terjadi di Jalan AM Sangaji (eks Jalan Belibis), Selasa (27/12) 2016 lalu, benar-benar kena batunya. Tak lama lagi nasib mereka akan ditentukan ketukan palu majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Pembunuhan disertai perampokan uang hasil penjualan sebesar Rp 103 juta yang saat itu dibawa Manrafi, telah memasuki tahap-tahap akhir persidangan. Sore kemarin, agenda pembacaan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamin atas pembelaan yang disampaikan kuasa hukum dua eksekutor Manrafi, yaitu Badarudin alias Badar (20) dan Samsul (23).
Badar dituntut JPU kurungan penjara seumur hidup, sementara Samsul dituntut kurungan penjara selama 20 tahun. Dalam pembacaan replik di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rustam, JPU tetap berkeyakinan dengan tuntutan yang disampaikan. "Kami tetap pada tuntutan hukuman yang disampaikan. Di sini kuat indikasi pembunuhan berencana. Selain perampokan uang yang dibawa korban (Manrafi, Red), juga ada unsur dendam," ujar JPU.
Dalam persidangan, baik hasil keterangan sejumlah saksi maupun pemeriksaan terhadap kedua terdakwa terkuak jika sebelumnya Samsul pernah bekerja di toko sembako yang sama dengan Manrafi. Selaku orang kepercayaan pemilik toko, Manrafi diberi mandat mengawasi aktivitas pekerjaan termasuk Badar.
Saat itu Badar sering istirahat bekerja karena kelelahan. Akhirnya Badar mengundurkan diri. Selama bekerja Badar sering ditegur Manrafi karena lebih banyak santai. Rupanya setelah keluar itu Badar kesal dan menyimpan dendam. Hingga akhirnya setelah sempat pulang ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dia berniat meluapkan sakit hatinya. Akhirnya Badar kembali ke Samarinda dan mengajak temannya, Samsul.
Semula Badar beralasan ke Samarinda mengajak Samsul mencari pekerjaan.? Setelah sampai di feri penyeberangan Penajam-Balikpapan, barulah Badar menyampaikan niat sebenarnya ingin merampok dan membunuh Manrafi.
"Semula teman terdakwa ini (Samsul, Red) sempat ragu. Namun karena diyakinkan, apalagi perlu uang buat bayar utang dan biaya adiknya sekolah, mau saja," jelas Kamin.
Setelah di Samarinda keduanya sempat membeli pisau di pasar malam. Pisau itulah yang digunakan untuk menghabisi nyawa Manrafi. Dengan pisau itu Badar menghunjami tubuh Manrafi hingga lebih 20 tusukan.
"Aksi terdakwa terbilang sadis. Sudah korban tak berdaya tetap ditusuk," ungkap Kamin. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan penjara yang akan dibacakan majelis hakim. (rin)
Sumber : Grub Habar Banua 6+ facebook
Dua terdakwa pembunuhan Kasir Dituntut Seumur Hidup - Samarinda
Reviewed by Muhammad Rasidi
on
07.01
Rating:
Reviewed by Muhammad Rasidi
on
07.01
Rating:

Tidak ada komentar: