Ratu Zenith Sampit Ini Dihukum 15 Bulan Penjara
Selasa 6 juni 2017
Sampit - Wahidah, ibu lima anak ini, dijatuhi hukuman oleh hakim yang diketuai Ega Shaktiana dengan pidana penjara selama 15 bulan atas kasus kesediaan farmasi, yakni zenith.
Atas vonis itu terdakwa langsung menyatakan menerima. Selain dijatuhi vonis 15 bulan ia juga didenda sebesar Rp5 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
"Bagaiamana atas vonis ini, apakah terima, banding atau pikir-pikir," tanya hakim kepada Wahidah dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (6/6/2017) tersebut, yang disampaikan kepada Wahidah.
Wahidah dianggap terbukti melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setelah Wahidah diringkus pada Kamis (26/4/2017) siang di kediamannya di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim. Dari tangannya diamankan zenith sebanyak 1.510 butir, serta uang hasil penjualan Rp90 ribu.
Pengakuan terdakwa satu boks zenith ia beli dengan harga Rp230 ribu, kemudian dijual lagi per boks dengan harga Rp300 ribu. Terdakwa mengaku menjual zenith setelah ia mendapatkan pinjaman uang dari bank sebesar Rp10 juta, awalnya uang itu ingin digunakan buat jualan kue. Namun setelah suami sakit dan anak butuh biaya sekolah terdakwa mengaku pusing.
Hingga dirinya ingin mencari kerjaan yang berpenghasilan lebih. Namun apesnya dia malah diciduk polisi. Selain pusing menghadapi kasusnya ini terdakwa makin pusing setelah berpisah dengan lima anaknya, apalagi salah satunya masih berumur sembilan bulan. Tidak hanya itu ia juga mengaku ditagih bank lantaran tidak bisa mencicil pinjamannya.
Ratu Zenith Sampit Ini Dihukum 15 Bulan Penjara
Reviewed by Muhammad Rasidi
on
07.18
Rating:
Reviewed by Muhammad Rasidi
on
07.18
Rating:

Tidak ada komentar: