Polisi Tapin Tangkap Penyetrum Ikan
Senin, 5 Juni 2017 14:31
Alat penyetrum ikan yang disita petugas dari Arbani warga Candi Laras Selatan
.
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Arbani. (26) warga Candi Laras Selatan (ClS) bakal tidak bisa menikmati Hari Raya Idulfitri tahun ini bersama keluarganya karena yang bersangkutan tertangkap tangan saat menyetrum ikan di sebuah sungai di Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS) Tapin.
Kini Arbani berada dalam penjara untuk menanti proses hukumnya di pengadilan. Bersangkutan tampak sedih, jelas Kapolsek CLS Iptu Komang melalui Kanitnya Bripka Suwandi.
Menurut Bripka Suwandi, masyarakat resah dengan adanya orang yang menangkap ikan di sungai menggunakan detrum.
Polisi pun menyusuri sungai menjelang sekitar jam 03.00 wita. Polisi menangkap tangan Arbani, Kamis (25/5/2017). Dengan barang bukti perangkat alat setrum. Ikan hasil menyetruim Rp 3 kilogram dan perahu tersangka.
Menurut Ipda Komang, mudah-mudahan dengan kasus ini memberi efek jera kepada tukang setrum ikan yang masih ada di wilayah Candi laras Selatan.
Perbuatan menyetrum ikan melanggar Undang-Undang Perikanan,dii samping itu perkembangbiakan ikan menjadi terhambat, pungkas Iptu Komang.
Polisi Tapin Tangkap Penyetrum Ikan
Reviewed by Muhammad Rasidi
on
06.16
Rating:
Reviewed by Muhammad Rasidi
on
06.16
Rating:

Tidak ada komentar: